KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 13/KN/1978
PETUNJUK PENYELENGGARAAN RAIMUNA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, maka diselemnggarakan pendidikan kepramukaan yang berbentuk kegiatan-kegiatan yang menarik, sehat dan berguna bagi hidup, kehidupan dan penghidupan anak, remaja dan pemuda pada saat ini dan masa depan mereka ;
2. Bahwa bagi para Pramuka Penggalang telah ditetapkan adanya Jambore sebagai wadah kegiatan bersama, maka sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega perlu ditetapkan suatu wadah kegiatan bersama yang tersendiri dengan istilah lain ;
3. Bahwa kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sesuai pula dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diberikan kesempatan untuk memimpin, merencanakan, melaksanakan serta mengevaluasi kegiatan-kegiatan kepramukaan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi pemuda pada saat ini ;
4. Bahwa kata “Raimuna”, yang berasal dari bahasa daerah Irian Jaya, adalah tepat untuk digunakan sebagai pengganti kata Jambore bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, karena selai memperkaya bahasa Indonesia juga mempunyai kesamaan idiil, tujuan dan sasaran seperti Jambore ;
5. Bahwa untuk maksud tersebut pada titik 1 sampai dengan 4 diatas perlu ditetapkan suatu petunjuk penyelenggaraan yang praktis, luwes dan yang dapat digunakan sebagai pedoman bari Kwartir-kwartir dan Kortan-Kortan, Gugusdepan-gugusdepan, para Pembina Pramuka dan para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam menyelenggarakan Raimuna.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden R.I. No. 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden R.I. No. 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 045/KN/74, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Putusan Musyawarah Nasional Nasional Gerakan Pramuka No : 04/MUNAS/74 Tahun 1974 Tahun 1974 Bab III. Continue reading →